Sabtu, 28 Februari 2015

BANK SYARIAH YANG MERUPAKAN BANK KONVENSIONAL KECIL



Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berprinsip pada ketentuan syariah serta berlandaskan etika yang tertanam dalam Al-Quran,  As-sunnah, hingga ijma’ para ulama. Awal munculnya bank syariah ini adalah mengacu pada Al-Quran yang merupakan wahyu ilahi dan sunah rasul yang mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang layak di dunia terlebih di akhirat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kita senantiasa beramal saleh disetiap langkah hidup kita, salah satunya dalam kegiatan muamalah. Muamalah artinya suatu kegiatan yang senantiasa kita lakukan hanya untuk kepentingan dunia dengan taat pada aturan yang telah diberikan Allah SWT. Dengan selarasnya kegiatan muamalah (untuk dunia) dan kegiatan ibadah (untuk akhirat), kedua aspek tersebut sudah cukup menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta diridhai Allah SWT.
Namun dewasa ini, banyak bank syariah disekitar kita yang memakai label “Bank Syariah”, namun kegiatan usahanya tetap saja memakai konsep bank konvensional yang sudah barang tentu haram dan dilarang oleh agama. Seperti sistem pembiayaannya didominasi oleh sistem mark up (menaikkan) harga bukan sistem profit loss sharing (bagi hasil). Asumsi bank syariah bahwa setiap nasabah yang terlibat dalam kegiatan usaha adalah nasabah yang jujur serta bertanggung jawab dapat menjadi boomerang untuk bank syariah itu sendiri. Karena jika tidak ada pengawasan yang intensif kepada nasabah saat memberi pembiayaan, maka bank syariah sangat rawan terhadap itikad nasabah yang tidak baik sehingga terjadi berbagai masalah yang tidak diinginkan oleh bank. Kekurangan bank syariah lainnya adalah bank syariah lebih mengutamakan sektor perdagangan, dari pada sektor industri. Padahal sektor industri adalah sektor yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan suatu daerah, walaupun memang, sektor perdagangan juga memiliki andil dalam hal tersebut. Disamping faktor Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut masih kurang.Semua masalah yang terjadi pada bank syariah tersebut tidak luput dari kurangnya pengawasan dari Dewan Pengawas syariah (DPS) yang seharusnya dengan tegas mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Perkembangan bank syariah di Indonesia, bahkan di dunia memang banyak mengalami kendala karena bank syariah itu sendiri hadir ditengah-tengah maraknya perkembangan dan praktik-praktik bank konvensional yang telah mengakar pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Fakta mengatakan bahwa di Indonesia, bank syariah memiliki nasabah potensial kurang lebih mencapai 78%. Tingginya potensi nasabah tersebut ternyata berbanding terbalik dengan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Hal tersebut merupakan indikator bahwa minimnya informasi menyangkut bank syariah kepada masyarakat. Masalah-masalah mendasar diatas bukan untuk diratapi dan sesali adanya, namun masalah tersebut harus diselesaikan dengan cepat serta tepat. Sehingga tidak ada lagi pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah merupakan bank konvensional kecil. Sosialisasi sangat penting dalam memasyarakatkan bank syariah atau kegiatan syariah, terutama didesa. Perlunya kegiatan usaha mikro di bidang syariah juga sangat membantu terciptanya masyarakat yang adil dan makmur dari segi ekonomi, seperti dibangunnya koperasi syari’ah, BMT,dsb. Hal tersebut dapat membantu  ekonomi rakyat dengan kegiatan usahanya yang sehat dan tertuju pada kesejahteraan masyarakat.
Jika ditanya mengenai kesiapan bank syariah dalam memberikan pembiayaan dan peminjaman terhadap nasabah/masyarakat? Bukan hanya memberi pinjaman semata, namun dapat membatu dan  mengelola usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka kesejahteraan umat. Menurut saya bank syariah atau lembaga syariah lainya, telah mampu melakukan hal tersebut dengan prinsip-prinsip yang sudah disetujui oleh lembaga yang berwenang. Karena sebelum bank memberi pinjaman atau membiayai suatu usaha yang dilakukan oleh nasabah, bank biasanya meminta syarat-syarat seperti surat permohonan tertulis dilampiri proposal usaha, legalitas usaha, dan laporan keuangan. Karena berpengaruh nanti pada saat berjalannya suatu usaha yang dilakukan oleh nasabah.
Disamping syarat-syarat diatas, bank syariah juga menerapkan beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dalam memberikan pembiayaan. Pertama, Usaha yang hendak dilakukan oleh nasabah harus jelas dan tentunya halal, karena tidak mungkin bank akan memberi pinjaman kepada nasabah yang melakukan usaha di jalan yang haram, dijalan yang ditentang Allah SWT. Seperti usaha yang berkaitan dengan perjudian, perbuatan asusila, sampai usaha yang berkaitan dengan memperjual belikan manusia (traficing). Naudzubillah. Kedua, Usaha tersebut sebaiknya dapat bermanfaaat kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. karena dengan itu akan tercipta masyarakat yang sejahtera dan produktif serta di ridhoi Allah SWT. Ketiga, usaha tersebut hendaknya dapat dijadikan sarana syiar islam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena dengan demikian, nasabah akan termotivasi untuk mensejahterakan umat dalam rangka peningkatan taraf hidup, derajat dimata sesama, terlebih dimata Allah SWT. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut bank dapat memilih dan memilah nasabah yang benar-benar mampu dan konsekuen menjaga amanah yang diberikan. Ketika Bank mampu memberikan pinjaman kepada nasabah yang tepat dan amanah, menurut saya bank telah berhasil secara tidak langsung dalam mensejahterkan umat melalui pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Subhanallah.
Dengan prinsip-prinsip yang secara rinci disebutkan diatas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan syariah telah mampu dari segi perencanaan, yang menjadi masalah disini adalah kegiatan praktek pada kegiatan sehari-hari. Dengan gencarnya sosialisasi mengenai  bank syariah kepada masyarakat dan melakukan manuver kegiatan usaha seperti Inovasi produk dan inovasi proses dalam kegiatan usaha, karena produk-produk bank syariah saat ini hanyalah produk-produk bank  konvensional yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan bank syariah. Hal tersebut dapat diatasi dengan cara melakukan riset untuk melihat keinginan konsumen sehingga dapat menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Perkembangan bank syariah saat ini ditujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh system bank konvensional. Butuh waktu memang untuk merealisasikan apa yang telah direncanakan secara sistematis oleh lembaga keuangan syariah. Karena tidak ada hal yang berjalan secara instan di muka bumi ini, semua membutuhkan proses dengan usaha yang dijalankan semaksimal mungkin. Masyarakat saat ini sangat menantikan sistem perbankan yang bersih dan diridhoi oleh Allah karena apalah gunanya harta jika tidak diridhoi oleh Allah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar