Jumat, 22 Januari 2016

Eksternalitas, Dampak Pengelolaan Lingkungan Non-Konservatif

Eksternalitas, Dampak Pengelolaan Lingkungan Non-Konservatif

Dewasa ini, perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikan keuntungan bagi masyasrakat luas. Entah itu mengenai penyerapan tenaga kerja, sumbangan pajak kepada negara, hibah, sampai pada dana tanggung jawab sosial. Karenanya perusahaan mendapat legitimasi bergerak leluasa melaksanakan kegiatannya. Namun, lama kelamaan, perusahaan terkadang melupakan aspek dampak usaha yang dilakukan terhadap kemaslahatan lingkungan sekitar demi meraup untuk sebesar-besarnya. akhirnya semakin disadari bahwa dampak yang dilakukannya terhadap masyarakat maupun lingkungan adalah cukup signifikan dan semakin lama semakin besar yang sukar dikendalikan seperti polusi, keracunan, kebisingan, diskriminasi, percemaran lingkungan, kesewenang-wenangan, dan habisnya lahan produktif. Dampak ke-luar inilah disebut externalities.
Perlu diketahui bahwa Perusahaan dengan tingkat resiko lingkungan yang tinggi di Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan hutan (pemegang HPH/HPHTI) dan pertambangan umum. Kedua jenis perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergelut secara langsung dengan lingkungan, dimana bahan baku untuk proses produksi diambil langsung dari alam. Sebagai contoh, PT Newmont Nusa Tenggara menggunakan teknologi yang sebenarnya berbahaya di laut, yaitu pembuangan tailing ke laut (Submarine Tailing Disposal), yang terbukti telah mengakibatkan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT Newmont Minahasa Raya. Hasil survei yang dilakukan oleh KLH yang dilakukan pada bulan september 2014 lalu di daerah Tongo Sejorong, Benete dan Lahar, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan sekitar 76 – 100% responden nelayan menyatakan bahwa pendapatan mereka menurun setelah Newmont membuang tailingnya ke Teluk Senunu, yang besarnya mencapai 120.000 ton tailing perhari, atau 60 kali besarnya tailing Newmont di Teluk Buyat (WALHI,2005). Guna menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, perlu peran serta pemerintah dan pihak perusahaan dalam mengatasi adanya eksternalitas yang terjadi di masa yang akan datang. Selain itu, komitment kuat antara pihak-pihak yang terkait juga sangat diandalkan dalam rangka pengangulangan kerusakan lingkungan.    
Terlepas dari hal itu, sebenarnya eksternalitas merupakan dampak yang terjadi akibat tidak berjalannya proses pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan berkelanjutan (Suistainable Development) dapat diartikan sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan “mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya dimana masyarakat dan ekosistem di suatu daerah harus berkembang secara bersama– sama untuk mencapai produktivitas dan pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi namun tetap pada strategi pembangunan yang berkelanjutan, baik dari sisi ekologi maupun sosial. Hal tersebut dapat tercermin dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam (khusunya yang tidak dapat diperbaharui) secara berhati–hati dan dengan perhitungan, sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Secara konseptual, pembangunan lingkungan berkelanjutan mengimplementasikan 3 pilar dalam mencapai tujuan utamanya yaitu pengelolaan lingkungan yang memperhatikan kebutuhan masa mendatang. Pilar yang pertama adalah Ekonomi, lebih tepatnya konsep keberlanjutan ekonomi. Dimana diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinue untuk memelihara keberlanjutan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertambangan dan industri. Pilar Kedua yaitu Ekologi, atau Keberlanjutan lingkungan Hidup. Pilar ini mensyaratkan lingkungan harus mampu memelihara sumber daya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi. Dan pilar yang terakhir adalah Keberlanjutan social, yang diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik. Ketiga pilar diatas merupakan aspek yang harus selalu berkaitan satu sama lain sehingga konsep pembangunan berkelanjutan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menyambut Asa
Kembali pada inti permasalahan, yaitu mengenai eksternalitas. Dimana Indonesia sebenarnya telah berkomitment aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam pembahasan berbagai isu dan permasalahan tentang lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya pengelolaan lingkungan guna mengurangi dampak eksternalitas yang disebabkannya. Terutama oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki investasi besar di Indonesia. Apabila dahulu, perusahaan-perusahaan tersebut kurang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Berbeda halnya dengan kondisi pada saat ini, dimana perusahaan-perusahaan sudah mampu menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pada aspek lingkungan dan sosial. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dirasakan juga oleh masyarakat di daerah sekitar perusahaan beroperasi.
Perihal perundang-undangan, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain).
Dalam hal ini, PT. Newmont Nusa Tenggara merupakan salah satu perusahaan sektor pertambangan sub sektor tambang mineral yang mendapatkan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup dalam bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Hal tersebut termaktub di dalam Keputusan Deputi Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Lingkungan Pencemaran Lingkungan tentang penetapan daftar pengawasan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sektor pertambangan tahun 2013. Adapun  hal yang menjadi perhatian didalamnya mencakup aspek AMDAL, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), potensi kerusakan lahan, pengelolaan lahan pasca tambang, pemberdayaan masyarakat, hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan segala aspek yang menjadi perhatiaan seperti yang dijabarkan diatas, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari  PT. Newmont Nusa Tenggara Tenggara dalam suksesi penciptaan pengelolaan perusahaan pertambangan yang sehat. Dalam arti secara kontinue dan berkelanjutan mengurangi dampak eksternalitas dari adanya kegiatan pertambangan, tetap mengedepankan pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam kegiatan produksi, termasuk dalam mengatasi hambatan produksi dan menyiapkan rencana produksi masa berikutnya dengan memperhatikan Realisasi Program Pasca Tambang, Reklamasi dan Rehabilitasi. Sehingga, diupayakan nantinya PT. Newmont Nusa Tenggara menjadi perusahaan sumber daya alam berskala global terbaik dalam hal menciptakan nilai jangka panjang melalui kinerja yang unggul dan kepedulian pada kemanusiaan dan kelestraian lingkungan.  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar