Eksternalitas, Dampak Pengelolaan Lingkungan Non-Konservatif
Dewasa
ini, perusahaan dianggap sebagai lembaga yang dapat memberikan keuntungan bagi
masyasrakat luas. Entah itu mengenai penyerapan tenaga kerja, sumbangan pajak
kepada negara, hibah, sampai pada dana tanggung jawab sosial. Karenanya perusahaan
mendapat legitimasi bergerak leluasa melaksanakan kegiatannya. Namun, lama
kelamaan, perusahaan terkadang melupakan aspek dampak usaha yang dilakukan
terhadap kemaslahatan lingkungan sekitar demi meraup untuk sebesar-besarnya. akhirnya
semakin disadari bahwa dampak yang dilakukannya terhadap masyarakat maupun
lingkungan adalah cukup signifikan dan semakin lama semakin besar yang sukar
dikendalikan seperti polusi, keracunan, kebisingan, diskriminasi, percemaran
lingkungan, kesewenang-wenangan, dan habisnya lahan produktif. Dampak ke-luar
inilah disebut externalities.
Perlu
diketahui bahwa Perusahaan dengan tingkat resiko lingkungan yang tinggi di
Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengusahaan hutan (pemegang
HPH/HPHTI) dan pertambangan umum. Kedua jenis perusahaan tersebut adalah
perusahaan yang bergelut secara langsung dengan lingkungan, dimana bahan baku
untuk proses produksi diambil langsung dari alam. Sebagai contoh, PT Newmont
Nusa Tenggara menggunakan teknologi yang sebenarnya berbahaya di laut, yaitu
pembuangan tailing ke laut (Submarine Tailing Disposal), yang terbukti telah
mengakibatkan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT Newmont
Minahasa Raya. Hasil survei yang dilakukan oleh KLH yang dilakukan pada bulan
september 2014 lalu di daerah Tongo Sejorong, Benete dan Lahar, Nusa Tenggara
Barat, menunjukkan sekitar 76 – 100% responden nelayan menyatakan bahwa
pendapatan mereka menurun setelah Newmont membuang tailingnya ke Teluk Senunu,
yang besarnya mencapai 120.000 ton tailing perhari, atau 60 kali besarnya
tailing Newmont di Teluk Buyat (WALHI,2005). Guna menanggulangi permasalahan
yang ditimbulkan terkait dengan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan,
perlu peran serta pemerintah dan pihak perusahaan dalam mengatasi adanya eksternalitas
yang terjadi di masa yang akan datang. Selain itu, komitment kuat antara
pihak-pihak yang terkait juga sangat diandalkan dalam rangka pengangulangan
kerusakan lingkungan.
Terlepas
dari hal itu, sebenarnya eksternalitas merupakan dampak yang terjadi akibat
tidak berjalannya proses pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan
lingkungan berkelanjutan (Suistainable
Development) dapat diartikan sebagai pembangunan yang “memperhatikan” dan
“mempertimbangkan” dimensi lingkungan hidup dalam pelaksanaannya dimana masyarakat
dan ekosistem di suatu daerah harus berkembang secara bersama– sama untuk
mencapai produktivitas dan pemenuhan kebutuhan yang lebih tinggi namun tetap
pada strategi pembangunan yang berkelanjutan, baik dari sisi ekologi maupun
sosial. Hal tersebut dapat tercermin dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya
alam (khusunya yang tidak dapat diperbaharui) secara berhati–hati dan dengan
perhitungan, sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Secara
konseptual, pembangunan lingkungan berkelanjutan mengimplementasikan 3 pilar
dalam mencapai tujuan utamanya yaitu pengelolaan lingkungan yang memperhatikan
kebutuhan masa mendatang. Pilar yang pertama adalah Ekonomi, lebih tepatnya konsep keberlanjutan ekonomi. Dimana diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang
dan jasa secara kontinue untuk memelihara keberlanjutan dan menghindari
terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertambangan
dan industri. Pilar Kedua yaitu Ekologi, atau Keberlanjutan lingkungan Hidup. Pilar ini
mensyaratkan lingkungan harus mampu memelihara sumber daya yang stabil,
menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan.
Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang
udara, dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber
ekonomi. Dan pilar yang terakhir adalah Keberlanjutan
social, yang diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan,
menyediakan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan
akuntabilitas politik. Ketiga pilar diatas merupakan aspek yang harus selalu
berkaitan satu sama lain sehingga konsep pembangunan berkelanjutan dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
Menyambut Asa
Kembali
pada inti permasalahan, yaitu mengenai eksternalitas. Dimana Indonesia
sebenarnya telah berkomitment aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam
pembahasan berbagai isu dan permasalahan tentang lingkungan dan pembangunan
baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang
cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi
maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan
Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan
sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya pengelolaan lingkungan
guna mengurangi dampak eksternalitas yang disebabkannya. Terutama oleh
perusahaan-perusahaan yang memiliki investasi besar di Indonesia. Apabila
dahulu, perusahaan-perusahaan tersebut kurang memperhatikan aspek sosial dan
lingkungan. Berbeda halnya dengan kondisi pada saat ini, dimana
perusahaan-perusahaan sudah mampu menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pada
aspek lingkungan dan sosial. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dirasakan
juga oleh masyarakat di daerah sekitar perusahaan beroperasi.
Perihal
perundang-undangan, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang
Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup
dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU
tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi
menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Ketentuan
wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang
diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi
menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999.
Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan
(BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam
bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen),
baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU,
Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain).
Dalam
hal ini, PT. Newmont Nusa Tenggara merupakan salah satu perusahaan sektor
pertambangan sub sektor tambang mineral yang mendapatkan pengawasan pengelolaan
lingkungan hidup dalam bidang pengendalian pencemaran lingkungan. Hal tersebut
termaktub di dalam Keputusan Deputi Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian
Lingkungan Pencemaran Lingkungan tentang penetapan daftar pengawasan
pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sektor pertambangan tahun 2013.
Adapun hal yang menjadi perhatian didalamnya
mencakup aspek AMDAL, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran
udara, Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), potensi kerusakan
lahan, pengelolaan lahan pasca tambang, pemberdayaan masyarakat, hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan segala aspek yang menjadi perhatiaan seperti yang dijabarkan diatas,
sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab dari
PT. Newmont Nusa Tenggara Tenggara dalam suksesi penciptaan pengelolaan
perusahaan pertambangan yang sehat. Dalam arti secara kontinue dan berkelanjutan
mengurangi dampak eksternalitas dari adanya kegiatan pertambangan, tetap mengedepankan
pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam kegiatan produksi,
termasuk dalam mengatasi hambatan produksi dan menyiapkan rencana produksi masa
berikutnya dengan memperhatikan Realisasi Program Pasca Tambang, Reklamasi dan
Rehabilitasi. Sehingga, diupayakan nantinya PT. Newmont
Nusa Tenggara menjadi perusahaan sumber daya alam berskala global terbaik dalam
hal menciptakan nilai jangka panjang melalui kinerja yang unggul dan kepedulian
pada kemanusiaan dan kelestraian lingkungan.