Bank
syariah merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berprinsip pada
ketentuan syariah serta berlandaskan etika yang tertanam dalam Al-Quran, As-sunnah, hingga ijma’ para ulama. Awal munculnya
bank syariah ini adalah mengacu pada Al-Quran yang merupakan wahyu ilahi dan
sunah rasul yang mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang
layak di dunia terlebih di akhirat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kita
senantiasa beramal saleh disetiap langkah hidup kita, salah satunya dalam
kegiatan muamalah. Muamalah artinya suatu kegiatan yang senantiasa kita lakukan
hanya untuk kepentingan dunia dengan taat pada aturan yang telah diberikan
Allah SWT. Dengan selarasnya kegiatan muamalah (untuk dunia) dan kegiatan
ibadah (untuk akhirat), kedua aspek tersebut sudah cukup menciptakan masyarakat
yang adil dan makmur serta diridhai Allah SWT.
Namun dewasa ini, banyak bank syariah
disekitar kita yang memakai label “Bank Syariah”, namun kegiatan usahanya tetap
saja memakai konsep bank konvensional yang sudah barang tentu haram dan
dilarang oleh agama. Seperti sistem pembiayaannya didominasi oleh sistem mark
up (menaikkan) harga bukan sistem profit loss sharing (bagi hasil). Asumsi bank
syariah bahwa setiap nasabah yang terlibat dalam kegiatan usaha adalah nasabah
yang jujur serta bertanggung jawab dapat menjadi boomerang untuk bank syariah itu sendiri. Karena jika tidak ada
pengawasan yang intensif kepada nasabah saat memberi pembiayaan, maka bank
syariah sangat rawan terhadap itikad nasabah yang tidak baik sehingga terjadi
berbagai masalah yang tidak diinginkan oleh bank. Kekurangan bank syariah
lainnya adalah bank syariah lebih mengutamakan sektor perdagangan, dari pada
sektor industri. Padahal sektor industri adalah sektor yang sangat berpengaruh
terhadap pembangunan suatu daerah, walaupun memang, sektor perdagangan juga
memiliki andil dalam hal tersebut. Disamping faktor Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut masih kurang.Semua masalah yang
terjadi pada bank syariah tersebut tidak luput dari kurangnya pengawasan dari
Dewan Pengawas syariah (DPS) yang seharusnya dengan tegas mengawasi jalannya
operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
syariah.
Perkembangan bank syariah di
Indonesia, bahkan di dunia memang banyak mengalami kendala karena bank syariah
itu sendiri hadir ditengah-tengah maraknya perkembangan dan praktik-praktik
bank konvensional yang telah mengakar pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Fakta mengatakan bahwa di Indonesia, bank syariah memiliki nasabah potensial
kurang lebih mencapai 78%. Tingginya potensi nasabah tersebut ternyata
berbanding terbalik dengan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Hal
tersebut merupakan indikator bahwa minimnya informasi menyangkut bank syariah
kepada masyarakat. Masalah-masalah mendasar diatas bukan untuk diratapi dan
sesali adanya, namun masalah tersebut harus diselesaikan dengan cepat serta
tepat. Sehingga tidak ada lagi pemikiran masyarakat yang menganggap bahwa bank
syariah merupakan bank konvensional kecil. Sosialisasi sangat penting dalam
memasyarakatkan bank syariah atau kegiatan syariah, terutama didesa. Perlunya
kegiatan usaha mikro di bidang syariah juga sangat membantu terciptanya
masyarakat yang adil dan makmur dari segi ekonomi, seperti dibangunnya koperasi
syari’ah, BMT,dsb. Hal tersebut dapat membantu
ekonomi rakyat dengan kegiatan usahanya yang sehat dan tertuju pada
kesejahteraan masyarakat.
Jika
ditanya mengenai kesiapan bank syariah dalam memberikan pembiayaan dan
peminjaman terhadap nasabah/masyarakat? Bukan hanya memberi pinjaman semata,
namun dapat membatu dan mengelola usaha
yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka kesejahteraan umat. Menurut saya
bank syariah atau lembaga syariah lainya, telah mampu melakukan hal tersebut
dengan prinsip-prinsip yang sudah disetujui oleh lembaga yang berwenang. Karena
sebelum bank memberi pinjaman atau membiayai suatu usaha yang dilakukan oleh
nasabah, bank biasanya meminta syarat-syarat seperti surat permohonan tertulis
dilampiri proposal usaha, legalitas usaha, dan laporan keuangan. Karena
berpengaruh nanti pada saat berjalannya suatu usaha yang dilakukan oleh
nasabah.
Disamping
syarat-syarat diatas, bank syariah juga menerapkan beberapa hal pokok yang
menjadi pertimbangan dalam memberikan pembiayaan. Pertama, Usaha yang hendak dilakukan oleh nasabah harus jelas dan
tentunya halal, karena tidak mungkin bank akan memberi pinjaman kepada nasabah
yang melakukan usaha di jalan yang haram, dijalan yang ditentang Allah SWT.
Seperti usaha yang berkaitan dengan perjudian, perbuatan asusila, sampai usaha
yang berkaitan dengan memperjual belikan manusia (traficing). Naudzubillah.
Kedua, Usaha tersebut sebaiknya dapat
bermanfaaat kepada masyarakat, bukan malah menimbulkan kemudharatan bagi
masyarakat. karena dengan itu akan tercipta masyarakat yang sejahtera dan
produktif serta di ridhoi Allah SWT. Ketiga,
usaha tersebut hendaknya dapat dijadikan sarana syiar islam, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Karena dengan demikian, nasabah akan termotivasi untuk
mensejahterakan umat dalam rangka peningkatan taraf hidup, derajat dimata
sesama, terlebih dimata Allah SWT. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut
bank dapat memilih dan memilah nasabah yang benar-benar mampu dan konsekuen menjaga amanah yang diberikan.
Ketika Bank mampu memberikan pinjaman kepada nasabah yang tepat dan amanah,
menurut saya bank telah berhasil secara tidak langsung dalam mensejahterkan
umat melalui pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Subhanallah.
Dengan prinsip-prinsip yang secara
rinci disebutkan diatas, maka dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan syariah
telah mampu dari segi perencanaan, yang menjadi masalah disini adalah kegiatan
praktek pada kegiatan sehari-hari. Dengan gencarnya sosialisasi mengenai bank syariah kepada masyarakat dan melakukan
manuver kegiatan usaha seperti Inovasi produk dan inovasi proses dalam kegiatan
usaha, karena produk-produk bank syariah saat ini hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles dengan penerapan
akad-akad yang berkaitan dengan bank syariah. Hal tersebut dapat diatasi dengan
cara melakukan riset untuk melihat keinginan konsumen sehingga dapat
menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan masyarakat.
Perkembangan bank syariah saat ini
ditujukan kepada masyarakat untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang
selama ini belum terlayani oleh system bank konvensional. Butuh waktu memang
untuk merealisasikan apa yang telah direncanakan secara sistematis oleh lembaga
keuangan syariah. Karena tidak ada hal yang berjalan secara instan di muka bumi ini, semua
membutuhkan proses dengan usaha yang dijalankan semaksimal mungkin. Masyarakat
saat ini sangat menantikan sistem perbankan yang bersih dan diridhoi oleh Allah
karena apalah gunanya harta jika tidak diridhoi oleh Allah.